Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi

Sabtu, 14 Desember 2024 – 01:39 WIB
Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi - JPNN.COM
Tokoh Adat Sarmi, Papua Rafel Werbabkay Sembor menegaskan gugatan hasil Pilkada ke MK hak konstitusional, bukan provokasi. Foto: Supplied for JPNN.com.

Rafel juga mengatakan masyarakat harus memahami bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam demokrasi.

"Jangan sampai ada opini yang menyesatkan bahwa gugatan itu provokasi," katanya.

Dalam gugatannya paslon 02 dan 03 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Terkait dengan diskualifikasi calon kepala daerah, Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja.

Namun, bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada. Karenanya MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah.

"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang," kata Enny.

Dia menyatakan hal tersebut saat mengisi webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8). (gir/jpnn)


Tokoh Adat Sarmi, Papua Rafel Werbabkay Sembor menegaskan gugatan hasil Pilkada ke MK hak konstitusional bukan provokasi.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News