Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tokoh Agama Tolak Kampanye di Rumah Ibadah 

Minggu, 15 Januari 2023 – 23:48 WIB
Tokoh Agama Tolak Kampanye di Rumah Ibadah  - JPNN.COM
Suasana aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat (2/12) dini hari. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para tokoh agama menolak berkampanye di rumah ibadah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama.

Para tokoh agama tersebut adalah KH Aunullah A'la Habib (Islam), Pendeta Jimi MI Sormin (Kristen), Romo Agustinus Heri Wibowo (Katolik), Wisnu Bawa Tenaya (Hindu), Asun Gautama (Buddha), dan Xs. Budi Santoso Tanuwibowo (Khonghucu).

Begitu juga para tokoh penghayat kepercayaan, serta tokoh pemuda dan perempuan dari berbagai agama, antara lain Alissa Wahid, Sunanto (Ketua Pemuda Muhammadiyah), tokoh pemuda Katolik, Kristen, Konghucu, Buddha, dan Hindu. 

Dari kalangan influencer, hadir antara lain Habib Husein Jakfar (Islam), Frans Nicholas (Kristen), Olga Lydia (Katolik), dan Cecilia (Khonghucu)

Dalam deklarasi tersebut, para tokoh agama bersama ASN Kemenag menegaskan komitmen mereka untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye dan aktivitas politik praktis.

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” bunyi salah satu poin deklarasi yang dibacakan Habib Husein, Sabtu (14/1).

Dalam deklarasi ditegaskan juga  komitmen kebangsaan, menguatkan moderasi beragama, serta menghindari segala bentuk kebencian.

Pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama ini diapresiasi oleh salah satu influencer Indonesia Olga Lidya. Menurutnya, deklarasi ini memberi pesan yang sangat kuat tentang pentingnya saling berbuat baik dan terus menjaga kedamaian.

Para tokoh agama menolak kampanye di rumah ibadah. Siapa sajakah para tokoh agama tersebut?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News