Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
RUU Pemda Syaratkan Calon BerpengalamanKamis, 26 Juli 2012 – 07:37 WIB
"Beberapa kepala daerah, menurut laporan Kemendagri, terlibat korupsi hanya karena tidak mengerti administrasi pemerintahan. Itu salah satu akibat dari sama sekali tidak punya pengalaman," ujar politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) itu.
Syarat berpengalaman itu diatur dalam pasal 47 huruf d RUU Pemda. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah harus mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan. Pada bagian penjelasan dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan pengalaman di bidang pemerintahan adalah pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun bekerja di lembaga eksekutif, atau legislatif, atau yudikatif, atau sebagai pengurus partai politik atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Taufiq Hidayat mengungkapkan, pengaturan itu merupakan satu dorongan bagi partai untuk menyiapkan calon-calon yang berkualitas. Parpol dituntut mencalonkan sosok yang tidak sama sekali baru dalam bidang politik, misalnya artis maupun pengusaha.