Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
Rauda pun berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman.
“Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah klir (PTUN mengabulkan gugatan Irman), tetapi kok Pak Irman tidak dimasukkan. Saat itu waktunya juga masih memungkinkan dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
"Sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. Aneh sekali, ya,” imbuhnya.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara.
Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyarakat Sumbar,” katanya. (*/jpnn)