Tol Bakauheni-Terbanggi Siap Digunakan saat Mudik 2017
’’Kalau Tim ini kan sampai ke penetapan lokasi, kemudian dalam pembebasan lahannya ada di BPN dan appraisal. Tapi, kita tetap komunikasikan hal ini kepada BPN,” ujarnya.
Memang. berdasarkan laporan dari BPN, yang menjadi persoalan adalah berada di Kabupaten Lampung Selatan. Di mana, pembebasan lahan masih terkendala olah masyarakat yang berada di lahan register.
’’Datanya saya lupa persisnya. Tapi, intinya semua masih dalam proses sanggah,” jelasnya.
Menurutnya, jika persoalan mengalami jalan buntu, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
Dijelaskan dia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
’’Sudah kita sosialisasikan juga aturan itu. Sebab masih banyak juga yang belum faham. Ya kita arahkan semuanya ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Lampung Dedy Hermawan mengatakan, meskipun kewenangan Pemprov Lampung hanya sampai penlok, sudah seharusnya ada fungsi koordinasi yang lebih.
”Dalam arti, koordinasi keterbukaan dalam penyelesaian persoalan. Sebab, semuanya berkaitan. Baik dari kepengurusan sosialisasi sampai ke pembayaran ganti rugi,” jelasnya.