Tol Soroja Terkendala Pembebasan Lahan
Senin, 24 Desember 2012 – 07:29 WIB
Penanganan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Kemeterian PU baru dilakukan di Desa Parungserab, Kecamatan Kutawaringin.
"Yang baru kami tangani di Desa Parungserab. Sedangkan dari Parungserab sampai Pasir Koja belum kami tangani," katanya.
Asep mengatakan, SP2LP harus ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan Kanwil Kantor Pertanahan untuk meminta pertimbangan teknis. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan SP2LP dan masa berlakunya sudah habis pada bulan Juli 2013.