Tolak Angkutan Online, Sopir Angkot Kembali Gelar Aksi Mogok
Sementara Kabagops Polresta Bandarlampung Kompol Sarpani mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan dan regulasi serta kewenangannya ada di Pemerintah Kota Bandarlampung. "Kami hanya bisa mengimbau dan mengawal agar jangan sampai ada keributan. Kalau ada tindak pidana pukul memukul, kami tindak tegas," tegasnya.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung mengatakan, kepolisian ketika bertindak, harus memiliki dasar dan aturan yang jelas. Jika, ada aturan yang mengikat bahwa keberadaan ojek online tidak boleh beroperasi di Bandarlampung, tentu pihaknya akan mengambil sikap tegas.
"Kalau operasional ojek online kan sudah ada di pusat. Nah, untuk keberadaan kantor ojek online di Bandarlampung, kami tidak bisa menyegelnya, karena tidak ada Perda (Peraturan Daerah) atau Perwali (peraturan wali kota) yang mengatur tentang keberadaan ojek online di Bandarlampung.
“Kalau memang ada aturannya tidak boleh ojek online beroperasi di Bandarlampung, kami akan tutup kantor itu. Yang jadi permasalahan adalah tidak ada aturannya. Karena kami pihak kepolisian bertindak atas peraturan yang ada," paparnya.
Aksi berlangsung hingga sore hari. Guna membantu warga, Polresta Bandarlampung menerjunkan 200 personil. Selian itu, aparat juga mengerahkan dua unit truk dan dua unit bus serta 20 kendaraan patroli untuk melayani masyarakat yang kesulitan sarana transportasi.
Untuk aplikasi, baik Gocar, Grabcar atau Uber masih terlihat beroperasi. Namun dari pantauan aplikasi, jenis ojek online terpantau sepi.
Diketahui, sejak mulai dioperasikannya transportasi online Go-Jek pada Februari lalu gejolak mulai muncul. Sejak kurun waktu tersebut, P3ABL telah beberapa kali menggelar aksi mogok sebagai bentuk penolakan mereka terhadap keberadaan ojek online. (rma/c1/fik)