Tolak Calon yang Terkait Kasus Hukum
Rabu, 10 Februari 2010 – 06:58 WIB
Dalam persyaratan pencalonan, aturan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Namun, dari segi politik, seorang calon yang terlibat dalam kasus hukum, maka dia akan mengalami cacat legitimasi saat menjabat. Kalau sudah cacat legitimasi, maka seorang kepala daerah tidak bisa bicara kebaikan di depan rakyatnya. "Dia tak mungkin bisa bicara kebaikan, misalnya di depan pertemuan para ulama," cetusnya.
Kalaupun KPUD tidak bisa diharapkan, maka unsur masyarakat atau LSM yang konsen terhadap pemberantasan korupsi yang harus meneliti catatan hukum masa lalu para kandidat. Kalau ada temuan indikasi kuat kandidat itu tidak bersih, maka harus disosialisasikan kepada masyarakat.