Tolak Jual Obat Generik, Izin Apotek Dicabut
Senin, 19 Januari 2009 – 08:38 WIB
Meskipun izin pembukaan apotek di daerah dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), namun Siti mengingatkan bahwa, izin Pemda wajib disertai SK (Surat Keputusan) Depkes. "Itu tidak masalah buat kami," terangnya.
Pada kesempatan itu, Siti juga berujar, bakal menutup akses pasar penyediaan obat pemerintah, terhadap industri farmasi yang tidak patuh kepada pemerintah. Salah satu indikasi ketidakpatuhan itu, terang Menkes, adalah dengan menolak membeli bahan baku obat bersubsidi tahun 2009 dari intitusi yang ditunjuk Depkes. "Kalau (industri farmasi, Red) mau beli bahan baku obat ditempat lain, silahkan. Tapi silakan cari pasar sendiri, jangan ambil pasar pemerintah," tegasnya.