Tolak Jual Obat Generik, Izin Apotek Dicabut
Senin, 19 Januari 2009 – 08:38 WIB

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guna menekan harga obat agar tidak naik lantaran krisis global, Depkes memutuskan mengeluarkan subsidi bahan baku obat senilai Rp 280 milliar yang diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, akan dibentuk suatu badan hukum sebagai pelaksana pengadaan bahan baku obat bersubsidi.
Pembentukan badan hukum yang bakal menerima amanat ditentukan langsung oleh Menkes. Siti menegaskan semua industri farmasi diperkenankan untuk membeli bahan baku obat pada badan yang bakal dia bentuk. Namun dia memberi syarat, harga jual produk obat harus sesuai dengan ketetapan harga yang diatur pemerintah.
Dengan kebijakan subisidi bahan baku, maka nantinya akan terbentuk skemaharga Obat Generik Bersubsidi (OGS) dan harga Obat Generik Bersubsidi Bermerek (OGSM). Diputuskan harga OGSM-nya tidak boleh lebih tinggi 3 kali lipat dari harga OGS.