Tolak Kebijakan Sekolah 5 Hari, KPAI Disorot
Artinya KPAI harus melakukan monitoring dan pengawasan apakah kebijakan lima hari sekolah yang membuat waktu anak bersama orang tua berkurang atau pendidikan pesantren yang membuat anak jarang bertemu orang tua.
"Dari fakta ini menunjukan bahwa KPAI tidak menggunakan konsep hak anak secara komprehensif tetapi hanya untuk menjustifikasi pendapat KPAI untuk mengatakan kebijakan lima hari sekolah melanggar hak anak," ujarnya.
Sebelumnya, Susanto mengatakan, teknis pembelajaran menjadi domain kewenangan Pemprov dan pemerintah Kabupatne/Kota, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata Susanto, 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU perlindungan anak. Hak anak untuk memiliki waktu yang seimbang untuk bertemu dengan orang tua maupun bermain dan belajar dengan teman sebaya di luar jam pelajaran tidak tercukupi.
Menurut Susanto, pemerintah seharusnya lebih berkonsentrasi untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan berupa pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas, serta sekolah ramah anak. (esy/jpnn)