Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:16 WIB
Hal itu diketahui dalam draf RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar empat persen.
Acuannya ialah perolehan suara untuk pemilu legislatif periode sebelumnya. (ast/jpnn)