Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putusan mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) empat persen sebelum Pemilu 2029.
Dia menyampaikan kritik saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
"Jadi, putusan MK itu tetap dihormati, walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana," kata Junimart kepada awak media, Rabu.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan PT yang ideal saat ini ialahi empat persen agar wakil rakyat yang bercokol di DPR tersaring dengan tepat.
"Saya kira ideal empat persen, karena hanya untuk mencapai empat persen sangat sulit, kan," ucap Junimart.
Legislator Daerah Pemilihan III Sumatera Utara (Sumut) itu kemudian berbicara sistem pengawasan di MK setelah lembaga tersebut memutuskan PT empat persen dihapuskan sebelum pelaksanaan pemilu 2029.
"Oleh karena itu, ke depan MK ini seperti saya bilang, siapa, sih, yang ngawasi MK ini? Kan, enggak ada yang mengawasi juga. Hanya Tuhan yang bisa mengawasi MK," kata Junimart.
Dia mengatakan MK menjadi lembaga yang tanpa bisa diawasi telah membuat putusan yang melampaui kewenangan.