Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Bakal Disidang Kode Etik
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan akan segera menjalani sidang kode etik, terkait kasus penolakan laporan korban perampokan.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan saat ini Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Dia memastikan apabila pemeriksaan rampung, maka penyidik akan mengagendakan sidang kode etik terhadap Aipda Rudi.
"Masih kami periksa (Aipda Rudi, red). Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," kata Bhirawa saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya bakal memberikan usulan agar Aipda Rudi tak lagi bertugas di wilayah hukum PMJ.
"Aipda Rudy akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik. Rekomendasi putusan sidang, Polda Metro akan mengusulkan yang bersangkutan mendapatkan tour of area dalam penugasan," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan Aipda Rudi Panjaitan tak hanya terancam mutasi ke luar wilayah hukum PMJ buntut menolak pelaporan korban perampokan.