Bripka RHL Pencabul Istri Tahanan Jalani Sidang Kode Etik, Korban Hadir Bawa Bayi
jpnn.com, KUTALIMBARU - Oknum personel Polsek Kutalimbaru Bripka RHL yang mencabuli istri tahanan narkoba berinisial MU, 19, hari ini menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) Selasa (23/11).
"Iya. Ini datang memenuhi undangan Bidpropam untuk menghadiri sidang kode etik terhadap RHL, oknum yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap klien saya," kata Pengacara MU, Riadi, saat tiba di Polda Sumut.
Riadi menyebut korban dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kode etik itu.
"Kehadiran kami di sini adalah sebagai saksi," sebutnya.
Dia mengatakan persidangan yang sebelumnya digelar di Polrestabes itu hanya sidang pelanggaran disiplin terhadap 6 oknum Polsek Kutalimbaru.
Namun, untuk sidang kode etik yang dilakukan di Bidpropam Polda Sumut ini, merupakan sidang yang digelar atas perbuatan dugaan asusila yang dilakukan oleh Bripka RHL terhadap korban.
MU yang masih proses pemulihan seusai melahirkan bayinya terlihat datang dengan menggunakan kursi roda. Dia langsung terbang dari Aceh ke Medan untuk menghadiri persidangan tersebut.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK, Tarifnya Hingga Rp 1,2 Juta, Laris Manis