Tolak Larangan Pesta Malam, Warga Karang Anyar Blokir Jalan Lintas Sumatera, Begini Jadinya
“Kami sangat mendukung seluruh kebijakan Pemerintah daerah, pihak kepolisian dan lainnya. Tetapi warga di sini menginginkan agar ada kelonggaran, soal Perda pesta malam. Mereka menyampaikan kalau bisa pesta itu di laksanakan hingga pukul dan waktu yang disepakati,” katanya.
Namun komunikasi itu tidak bisa di realisasikan lantaran Pemerintah Daerah mempunyai aturan tegas soal penutupan Pesta malam.
Kepala Desa Karang Anyar, Amir mengatakan. Pihaknya sudah memediasi warga sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada solusi maupun kesepakatan dengan masyarakat.
“Kami sudah sampaikan tidak boleh ada pesta malam, sesuai dengan Perda yang berlaku. Namun masyarakat menginginkan penerapan Perda itu dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Hingga pukul 19.36 WIB, mediasi masih terus berlangsung meski aksi masa sempat bubar karena hujan. Camat Rupit, Deny Andri mengaku, masih menunggu intruksi dari atasan dan komunikasi lebih lanjut dari Pemda Muratara, pihak kepolisian dan TNI terkait masalah itu.
“Kami coba mediasikan dulu, kami masih menunggu utusan dari tingkat Kabupaten, Polres dan Dandim 0406 Mura-Linggau-Muratara,”ujarnya.
Sekitar pukul 20.52 WIB, Bupati Muratara H Devi Suhartoni, wakil Bupati Muratara H Inayatulah, Dandim 0406 MLM Letkol Inf Erwinsyah Taupan SH, Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mendatangi lokasi.
Pejabat daerah dan APH, membuka mediasi terbuka untuk mendengar keluhan warga. Dan meminta masyarakat membuka pemortalan jalinsum.
“Saya tidak pernah pakai protokoler dan setiap saat bisa diskusi. Menutup jalan membuat Muratara malu. Jika ada penolakan dari warga itu sah saja dan demokrasi, tetapi menutup jalan itu masalah hukum,” tegas Bupati.