Tolak Larangan Pesta Malam, Warga Karang Anyar Blokir Jalan Lintas Sumatera, Begini Jadinya
Menurutnya, seluruh permintaan masyarakat akan mereka tampung dan jadi atensi khusus Bupati. Seluruh pintu komunikasi terbuka lebar.
“Saya minta jalan dibuka dan masalah di masyarakat selesai. Usulan dari masyarakat saya atensi, tetapi berikan saya kesempatan, karena masalah ini akan saya bahas terlebih dahulu,” pintanya.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Informasi dihimpun, aksi penolakan Perda pelarangan pesta malam juga terjadi di Desa Batu Gajah dengan tuntutan sama. Penetapan Perda pesta malam di kabupaten Muratara merupakan produk peraturan di 2019 dan di usulkan di 2018, lalu di terapkan di 2021.(cj13/sumeks.co)