Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 – 14:27 WIB
Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional - JPNN.COM
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan massa dari Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Massa dijadwalkan berdemonstrasi di depan kantor Mahkamah Konstitusi hingga ke Istana Negara, Kamis (21/12).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh menuntut keadilan akan terus dilakukan, salah satunya adalah dengan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama adalah cabut omnibus law UU Cipta Kerja, kedua revisi SK Gubernur terkait upah minimum 2024, dan ketiga setop perang Israel Palestina, gencatan senjata permanen," kata Said Iqbal.

Dia menyebutkan aksi pada 21 Desember bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materiel Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.

Said menyampaikan, ada sembilan tuntutan dalam judicial review uji materiel Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh, meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, dan PHK dipermudah.

Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahurkan. Juga setelah bekerja enam tahun, cuti panjang dua bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam per hari (delapan jam normal ditambah empat jam lembur), TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Said Iqbal optimistis kali ini uji materiel akan dimenangkan oleh Partai Buruh.

Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close