Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional
"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," katanya.
"Hal yang paling penting ialah isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup," tutur Said Iqbal.
Dia menegaskan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap melakukan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh dari lebih seratus ribu pabrik. (mcr8/jpnn)