Tolak Power Wheeling Masuk RUU EBT, MLKI: Menyalahi Konstitusi
"Akhirnya tarif listrik tidak terkendali secara total, okelah pemerintah bisa mengintervensi tapi dalam bentuk subsidi. Kalau MBMS terjadi kartel terjadi, membuat perhitungan biaya operasi jadi membengkak," tuturnya.
Jika power wheeling diterapkan, maka akan melanggar konstitusi, sebab dalam pasal 33 UUD 1945 menyebutkan segala hajat hidup masyarakat dikuasai oleh negara, dan listrik merupakan salah satu hajat hidup masyarakat.
"Karena listrik kepemilikan publik harus dikuasai oleh negara, sehingga PLN ini perusahaan yang diamanahi ketenagalistrikan untuk mensejahterakan rakyat, kalau dikuasai orang per orangan itu menyalahi konstitusi," sebutnya.
Daryoko khawatir jika Indonesia menerapkan skema power wheeling akan seperti Filipina, harga listriknya meningkat pesat sehingga membuat masyarakat menderita.
"Negara lain yang sudah menerapkan power wheeling adalah Filipina. Setelah pemerintah Filipina menjual perusahaan listrik nasional ke swasta, terjadi MBMS tarif listriknya naik. Sehingga masyarakatnya minta perusahaan listrik dinasionalisasi lagi, tapi ya sudah tidak bisa," bebernya.(chi/jpnn)