Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolak Rupiah Melanggar Hukum

Rabu, 07 Desember 2011 – 11:46 WIB
Tolak Rupiah Melanggar Hukum - JPNN.COM
JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah perbatasan dan daerah pariwisata paling rentan melakukan pelanggaran ini. Demikian yang ditegaskan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika melakukan sosialisasi Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang di Hotel Aryaduta di Jakarta, Selasa (6/12).

”Kalau ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan kemudian tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah itu tentu akan diangggap melanggar hukum,” tandasnya.

Agus menambahkan, sebagai simbol kedaulatan negara sudah sepatutnya mata uang rupiah dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Itulah sebabnya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjamin perlindungan dan kedudukan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang.

Kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai legal tender itu sesuai dengan Pasal 21 dan 23 UU No 7/2011. Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, yakni kewajiban menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.

JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close