Tolak Rupiah Melanggar Hukum
Rabu, 07 Desember 2011 – 11:46 WIB
JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah perbatasan dan daerah pariwisata paling rentan melakukan pelanggaran ini. Demikian yang ditegaskan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika melakukan sosialisasi Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang di Hotel Aryaduta di Jakarta, Selasa (6/12). ”Kalau ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan kemudian tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah itu tentu akan diangggap melanggar hukum,” tandasnya.
Agus menambahkan, sebagai simbol kedaulatan negara sudah sepatutnya mata uang rupiah dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Itulah sebabnya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjamin perlindungan dan kedudukan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang.
Kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai legal tender itu sesuai dengan Pasal 21 dan 23 UU No 7/2011. Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, yakni kewajiban menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.
JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
Senin, 25 November 2024 – 12:43 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - UMKM
Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
Senin, 25 November 2024 – 09:50 WIB - Bisnis
Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
Senin, 25 November 2024 – 06:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB