Tolong Diingat! Mulai Sore Nanti Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan
Selasa, 27 Juni 2023 – 10:47 WIB
Kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. (mar1/jpnn)