Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Hubdat-Korlantas Polri Keluarkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Iduladha

Kamis, 22 Juni 2023 – 20:30 WIB
Ditjen Hubdat-Korlantas Polri Keluarkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Iduladha - JPNN.COM
Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri mengeluarkan SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan selama libur panjang Iduladha. Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Korlantas Polri mengeluarkan kesepakatan bersama untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang, Kamis (22/6).

Kebijakan pengaturan lalu lintas jalan itu akan diberlakukan selama masa libur panjang memperingati Hari Raya Iduladha 2023.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Iduladha pada 28-30 Juni 2023.

Demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang Iduladha.

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Dirjen Hendro.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

Kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri mengeluarkan SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan selama libur panjang Iduladha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News