Tomas di DKPP Ditentukan Lewat Uji Kelayakan
Selasa, 15 Mei 2012 – 16:43 WIB
“Mekanismenya sesuai tatib DPR. Besar harapan kami nanti (tomas) punya visi, integritas dan memahami etika penyelenggaraan pemilu,” kata Agun, Selasa (15/5).
Dijelaskan dia lagi, Komisi II patuh dengan pasal 109 UU nomor 15 yang mengatur lima orang tomas (tiga usulan DPR dan dua usulan pemerintah) itu adalah seorang akademisi atau tokoh yang punya etika penyelenggaraan pemilu.
“Tiga dari DPR ada tokoh masyarakat yang memiliki persyaratan apakah akademisi, etika penyelenggaraan pemilu. Kami memiliki kesamaan pandangan bahwa tokoh masyarakat itu harus memenuhi persyaratan UU nomor 15,” katanya.