Tommy Laporkan Bukti Suap Sebagai Gratifikasi
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:58 WIB
"Surat ini saya sampaikan melalui kuasa hukum saya, Tito Hananta Kusuma untuk keperluan pembelaan saya," ujar Tommy diakhir suratnya.
Seperti diketahui, Tommy justru ditangkap oleh tim KPK usai menerima uang Rp280 juta dari James Gunarjo tangggal 6 Juni 2012 lalu, yang diduga sebagai pemberian suap untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar.
Saat ini, KPK terus mengambangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan PT Bhakti Investama milik Harry Tanoesudibjo dan KPK juga sudah mencegah Komisaris Independen, Antonius untuk pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)