Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Rabu, 08 September 2010 – 12:00 WIB
Ferry menjelaskan, ada enam pihak yang menjadi tergugat. Yakni PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (dewan redaksi Majalah Garuda Indonesia), Sari Widiati (pemimpin redaktur), PT Garuda Indonesia (GI), Pujobroto (vice president Corporate Communication PT GI), dan Prasetyo Budi (senior marketing Communication and Promotion PT GI).
"Kami hanya menuntut agar mereka meminta maaf secara terbuka di tiga media cetak," urainya lantas menyebut tiga media terbitan Jakarta.
Ferry menjelaskan, majalah Garuda bukan majalah yang diproduksi sebuah perusahaan pers. Sehingga bukan merupakan karya jurnalistik. "Kami tidak bisa gugat dengan UU Pers," terangnya.