Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tompo: Penyebab Kebocoran Minyak Mengarah ke Kapal Asing

Kebocoran Minyak di Balikpapan Mengancam Kedaulatan Energi Nasional

Rabu, 18 April 2018 – 14:50 WIB
Tompo: Penyebab Kebocoran Minyak Mengarah ke Kapal Asing - JPNN.COM
Mukhtar Tompo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo mengatakan aparat kepolisian, TNI dan BIN harus terlibat aktif dalam mengkaji peristiwa kebocoran atau persoalan pipa Pertamina yang patah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Maret 2018 lalu. Ia menilai insiden tersebut berpotensi mengancam kedaulatan energi nasional.

Menurut Tompo, penyebab patahnya pipa diduga karena jangkar seberat 12 ton milik kapal berbendera Panama, MV Ever Judger.  Jangkar kapal asing itu diduga menghantam pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-Lawe di Penajam Paser Utara (PPU) ke kilang Balikpapan. 

“Penyebab pipa patah diduga mengarah pada kapal MV Ever Judger. Jangkar kapal seberat 12 ton diduga tersangkut pipa, lalu menggaruknya hingga patah,” kata Muhtar di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/4).  

Tompo: Penyebab Kebocoran Minyak Mengarah ke Kapal Asing

Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo (kanan) saat konferensi pers di Media Center Parlemen, Jakarta, Rabu (18/4). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

Menurut Tompo, aparat hukum harus menelusuri kepemilikan kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum. Termasuk menyelidiki dugaan rekayasa atau perusakan dengan sengaja.

Lebih lanjut, politikus Partai Hanura ini mengatakan selama ini Pertamina paling disudutkan atas persoalan tersebut. Bahkan, BUMN itu dianggap paling bertanggung jawab dan harus menanggung semua dampak dari kecelakaan tersebut. 

Padahal, Muhtar menyatakan bahwa ini bukan kelalaian Pertamina. Menurut dia, standar pipa Pertamina telah memenuhi kualifikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Pipa migas juga merupakan objek vital nasional. Bahkan, posisi pipa tersebut tercantum dalam peta laut nasional, yang merupakan daerah terlarang dan terbatas.  

Menurut Mukhtar, kapal MV Ever Judger hingga saat ini tidak pernah membuat pengakuan dosa dan meminta maaf bahwa sebenarnya merekalah yang merusak pipa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News