Tony Sutrisno Kecewa dengan Kinerja Bareskrim, Minta Propam Bergerak
"Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 Milyar terhadap Tony," katanya.
Buntut dari tindakan pemerasan itu, kubu Tony membuat aduan kepada Propam Polri.
“Hingga pada 23 Februari 2022, dua oknum itu sudah didemosi karena terbukti bersalah. Putusan itu dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujar Heru.
Putusan demosi terhadap dua oknum tersebut bagi Heru mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin mempermainkan perkara ini.
"Kami mencurigai adanya oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini," ujar Heru.
Dia pun meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain pada kasus tersebut. (cuy/jpnn)