TOP! Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja Aceh
Jumat, 06 Januari 2017 – 22:03 WIB
Namun demikian, untuk 15 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.