Ladang Ganja 300 Ribu Batang Ditemukan di Tengah Hutan, Langsung Dibakar
jpnn.com, ACEH - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan ladang ganja di tiga lokasi terpisah di hutan yang terletak di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh, Sabtu (26/9).
Pada kesempatan ini, polisi juga membakar barang bukti ganja itu di tempat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Wawan Munawar mengatakan, total temuan ladang ganja seluas 10 hektare. Ganja yang berada di ladang tersebut langsung dimusnahkan.
"Kami memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300 ribu batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektare. Ada 3 titik lokasi," kata dia dalam keterangan yang diterima.
Menurut Wawan, ganja yang dimusnahkan berusia sekitar 4 bulan. Dia menilai sejumlah tanaman bernama latin Cannabaceae itu sudah siap dipanen.
Wawan menyatakan, ladang itu sudah diintai sejak awal September 2020. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber produksi ganja di Indonesia sepanjang tahun ini.
Lebih lanjut, kata Wawan, pihaknya harus mengakses ladang ganja itu dengan berjalan kaki selama 3 jam.
"Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin," ucap Wawan.