Top, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Sejumlah Penyelundupan Narkotika ke Bali
Ia menambahkan kasus ketiga adalah jaringan Makassar-Bali.
Pelakunya berinisial DAP, dengan barang bukti ganja sintetis 102,9 gram.
Kasus keempat melibatkan tersangka berinisial AT, dengan barang bukti ganja sintetsi 145,47 gram.
"Dari empat kasus yang telah disampaikan oleh BNNP Bali, dua kasus penyelundupan narkotika yang digagalkan merupakan hasil Sinergi Bea Cukai dengan BNNP Bali," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Sulaiman
Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersebut berawal atas informasi yang diterima Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dari Kantor Pusat Bea Cukai dan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Menurutnya, informasi itu terkait akan ada paket ganja sintetis yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) dari Makasar ke Bali.
Atas informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT serta Bea Cukai Denpasar bersama tim BNNP Bali menindak tersangka DAP.
Penindakan dilakukan setelah tersangka datang dan mengambil paket yang dicurigai di Kantor PJT daerah Denpasar.