Top, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Sejumlah Penyelundupan Narkotika ke Bali
Rabu, 27 Januari 2021 – 18:00 WIB
Setelah selesai control delivery pertama, tim gabungan bergerak menuju ke lokasi kedua untuk melakukan penindakan terhadap tersangka AT.
Penindakan terhadap AT dilakukan setelah barang diterima oleh yang bersangkutan.
Menurut Sulaiman, tersangka mengakui bahwa barang tersebut ialah narkotika jenis ganja sintetis miliknya.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku masing-masing dapat diganjar Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demi kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke BNNP Bali. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: