Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
Kamis, 28 November 2024 – 19:00 WIB
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini penindakan ini telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.
Sebelumnya pada Jumat (8/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan narkotika, berupa ± 228,38 gram methampetamine, dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh seorang pelaku berinisial US (34).
Pelaku merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01 yang baru tiba dari Johor, Malaysia. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: