Top Markotop! BNN Kepri Musnahkan 24,574 Kg Sabu dan 366 Butir Ekstasi
jpnn.com, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan sebanyak 24,574 sabu dan 366 butir ekstasi pada Rabu (31/5). Narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari 8 kasus yang ditangani BNNP dari Maret hingga Mei.
"Kami musnahkan setelah ada ketetapannya," kata Kepala BNNP Kepri Nixon Manurung, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
Dia menjelaskan pada 29 Maret pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Simpang Melcem Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap Y, 22. Dari tangan diamankan sabu seberat 66 gram.
"Dimusnahan sebanyak 59 gram dan sebanyak 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.
Kasus dua 8 April pukul 13.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial Ms, 30 WN Singapura. Petugas BNN mendapati Ms membawa narkoba sabu 361 gram dan 4 butir ekstasi.
"252 gram dimusnahkan, 109 gram uji labortarium dan pembuktian di persidangan," ungkapnya.
Lalu 10 April pukul 07.00 Wib petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 orang yakni M,39, E,33 dan MJ, 31 di wilayah Perairan Pulau Putri, Batam. Mereka ini kedapatan membawa sabu seberat bruto 2000 gram.Sebanyak 1976 gram dan 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium serta pembuktian persidangan.
11 April petugas BNNP Kepri mengamankan S,41 saat membawa sabu seberat 200 di hotel kawsan Komplek Kwarta Karsa Blok N No 1-10, Batam. Sebanyak 186 gram dan 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.