Top, Moeldoko Bersedia Bahas Kasus Pelanggaran HAM Trisakti Bersama Mahasiswa
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu.
Karena itu, idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial.
Menurutnya, pemerintah juga mengupayakan agar para keluarga korban mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.
Moeldoko mengatakan hal tersebut saat menerima sejumlah mahasiswa Trisakti, di Jakarta, Rabu (18/5).
Dia menjawab pertanyaan Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri dan kawan-kawan yang menyoroti soal kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi dan pengadilan untuk pelaku pelanggaran HAM pada 1998.
"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial," ujar Moeldoko.
Moeldoko menyebut Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Mei lalu telah menyalurkan bantuan perumahan kepada empat keluarga korban Trisakti.
"Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," katanya.