Top! Persatuan Jaksa tidak Akan Lindungi Pinangki
Meski demikian, pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum, mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.
"Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ucap Untung.
Untung menegaskan pendampingan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.
"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, PJI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas, dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," tandas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: