Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Senin, 17 Juni 2013 – 21:34 WIB
Sebagian putusan MK tersebut berbunyi, “... karena pada hakekatnya, tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam pengertian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf (3.21) tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.”
Dengan sejumlah alasan tersebut, kuasa hukum Judith tetap berpendirian bahwa keinginan TEPI untuk memberhentikan kliennya tidak berdasarkan hukum. Kuasa hukum meminta Pengadilan untuk memerintahkan Total E&P Indonesie untuk mempekerjakan kembali kliennya dan membayar hak-haknya yang tertunggak selama ini. (jpnn)