Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Senin, 17 Juni 2013 – 21:34 WIB
Kuasa Hukum Judith menyatakan, alasan reorganisasi sebenarnya hanya dalih yang dicari-cari untuk menyingkirkan kliennya dari TEPI. Tindakan itu, secara hukum, masih prematur dilakukan. Soalnya, sebagai sebuah perusahaan migas, TEPI terikat pada aturan yang tercantum dalam Pedoman Tata Kerja BP Migas No.018/PTK/X/2008 Revisi I tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kontraktor Kerja Sama.
Apa yang disyaratkan BP Migas tersebut jelas tidak terpenuhi. Alasan efisiensi yang dikemukakan TEPI tidak termasuk dalam kriteria tersebut. Soalnya, ujar Kuasa Hukum Judith, TEPI tidak pernah melakukan penutupan wilayah kerja terhadap ladang minyak yang dikelola Total sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Disamping itu, alasan TEPI mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan berdasarkan pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atas dasar efisiensi, juga tidak berdasar. Bagaimana mungkin Total menjadikan pasal itu sebagai alasan sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 telah membatalkan pasal tersebut.