Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TPDI dan Perekat Nusantara Dorong KPU Mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024

Selasa, 06 Februari 2024 – 07:16 WIB
TPDI dan Perekat Nusantara Dorong KPU Mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

Dia menuturkan Gibran Rakabuming Raka tidak layak dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto karena memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika.

“Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan GRR sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” ujarnya.

Petrus menambahkan putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.

Selain itu, juga memperhatikan opini publik yang berkembang, terutama suara para civitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral

“Ini adalah kekuatan riil yang bergerak atas dasar rasa tangung jawab moral, etika dan hukum demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya laten dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang saat ini berkembang dan berdaya rusak tinggi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilihan presiden 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Senin (5/2/2024).

Dalam amar putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, teradu yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai Gibran tidak layak dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News