TPDI Minta Kapolri Bebaskan Mahasiswa Papua Dari Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Kapolri untuk membebaskan sejumlah putra-putri Papua selaku mahasiswa yang ditangkap dan ditahan karena ikut serta melakukan aksi demo dalam rangka protes terhadap peristiwa "rasis" atau "sara" yang terjadi beberapa waktu yang lalu terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. TPDI mendorong supaya dilakukan dengan pendekatan hukum yang lebih lunak dengan tetap menghormati HAM mereka.
"Pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Selasa (3/9).
Menurut Petrus, pendekatan lunak perlu dipertimbangkan karena aksi demo yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa Papua pascaperistiwa yang bersifat rasis dan/atau sara yang terjadi di Surabaya. Aksi tersebut sebagai bentuk protes secara bertanggung jawab dari mahasiswa Papua yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakkan dimana setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
BACA JUGA: PMKRI Siap Memfasilitasi Dialog Papua - Jakarta
“Para Mahasiswa itu merasa telah dihina dan penghinaan itu telah mendapat protes yang meluas di hampir seluruh Papua dengan korban begitu banyak,” kata advokat senior Peradi ini.
Menurutnya, semua ini karena negara tidak cepat hadir dan bertindak, akibatnya mahasiswa Papua merasa didiskriminasikan, terdapat kesan dimana persoalan Mahasiawa Papua di Surabaya terjadi pembiaran, dimana mahasiswa Papua satu Asrama dipersekusi, diintimadsi bahkan dihina dengan ucapan atau narasi yang rasis, namun penindakannya tidak ada pada saat itu.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan aksi demo adalah bagian dari hak yang besifat konstitusional di dalam negara hukum Indonesia yang juga adalah hak mahasiswa Papua.
Polri juga harus menunjukkan perlakuan adil ketika Mahasiswa Papua menyerukan bahwa mereka sudah difitnah dengan konten yang berbau sara dan/atau rasis. Dia mengingatkan tentang UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU ITE yang mengatur pemidanaan terhadap kasus-kasus berkonten SARA, tetapi penegakan hukumnya lemah dan lamban.