Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TPDI Sebut JPU Ngawur Tuntut Heru Hidayat di Luar Surat Dakwaan

Kamis, 23 Desember 2021 – 02:57 WIB
TPDI Sebut JPU Ngawur Tuntut Heru Hidayat di Luar Surat Dakwaan - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

“Hal inilah yang membuat JPU diberikan kesempatan yang seluas-luasnya memasukkan berbagai pasal, bisa dakwaan komulatif, alternatif, kombinasi, dan lain-lain saat membuat dakwaan. Nah, pertanyaannya mengapa tidak dilakukan sejak awal oleh JPU memasukkan pasal ancaman pidana mati dalam kasus Asabri ini,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu (bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana) karena pidana mati telah diatur dalam hukum positif, yakni Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Hanya saja, kata dia, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan.

“Dahulu kan juga ada kasus Tipikor dengan tuntutan JPU pidana mati, yakni terhadap Dicky Iskandardinata, terdakwa pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun."

"Namun, tuntutan jaksa ditolak majelis hakim karena pasal dakwaan hukum matinya tidak masuk dalam surat dakwaan. Di tingkat kasasi, perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang ketuanya adalah almarhum Artidjo Alkostar. Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan,” pungkas Petrus.

Diketahui, dalam kasus tipikor yang menjerat Dicky Iskandardinata, JPU menuntut pidana mati terhadap Dicky atas pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Jaksa menuntut Dicky dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun pasal tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan.

Hasilnya, tuntutan jaksa tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat PN sampai kasasi dengan alasan putusan harus sesuai dakwaan. Dicky pun diputuskan dengan pidana penjara 20 tahun dan tambahan hukuman denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.(ray/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ngawur dan semena-mena dalam menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat dengan pidana mati.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close