TPPO 11 Orang Etnis Rohingya-WNI ke Malaysia Digagalkan Polisi
jpnn.com, PEKANBARU - Petugas Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan keberangkatan sebelas orang Rohingya dan warga negara Indonesia (WNI) yang akan menyeberang ke Malaysia secara ilegal yang datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara melalui jalur darat.
Terbongkarnya upaya perdagangan orang ini diketahui saat personel Polsek Panipahan melihat segerombolan orang yang membawa tas sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya dicurigai sebagai Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang mau diberangkatkan.
"Rencananya mereka akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Kami dapat info adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Rabu.
Andrian mengatakan pihaknya juga turut mengamankan dua pria berinisial MM (44) dan HA (37) yang merupakan pelaku yang akan memberangkatkan ke 22 orang ini. Pelaku ini merupakan warga Labuhan Batu.
"Tiap korbannya diminta membayar Rp 5,5 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor," tutur Andrian.
Saat ini para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sedangkan korban dari etnis Rohingya diserahkan ke pihak imigrasi.
Tidak jauh dari Rohil, aparat kepolisian juga mengamankan 17 pengungsi Rohingya asal Myanmar yang masuk ke Kota Dumai.