TPS Liar Resahkan Warga Cililitan
Rabu, 15 Juni 2011 – 06:32 WIB
Selama ini, sampah warga diangkut petugas menggunakan gerobak. Warga setiap bulan membayar iuran sampah sebesar Rp 20 ribu. Namun, warga tidak ada yang tahu dibuang ke mana sampah-sampah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur M Iwan Sa`ali mengatakan, sampah di TPS liar memang kerap menjadi persoalan bagi warga. Untuk menghentikan TPS liar itu, peran aktiv warga sangat dibutuhkan. Selama warga tak mau disiplin, TPS liar itu akan tetap ada.
“Semua ini terjadi karena banyak masyarakat yang membuang sampah ke bantaran kali. Sesuai Perda no 5 tahun 1988 tentang Kebersihan, warga dilarang membuang sampah ke kali. Namun tanpa sepengetahuan petugas warga terus melakukannya. Padahal sanksinya cukup tegas, yakni bila kedapatan membuang sampah ke kali dituntut kurungan 3 bulan atau denda 5 juta,” ungkapnya.