Tragedi Bus Rem Blong, Kesaksian Penumpang Selamat
”Bila kejadiannya seperti itu, pemilik bus bisa dijerat dengan hukuman tiga kali inkracht dari pengemudi,” jelasnya.
Namun, bila buku kir asli, akan dilihat lebih mendalam penyebab rem bus itu bisa blong. Tidak tertutup kemungkinan petugas yang melakukan uji kir bisa dijerat hukum. Namun, tentu ada faktor-faktor yang harus mendukung.
”Kalau misalnya uji kir baik, tapi ternyata bus diutak-atik oleh pemilik saat servis dan sebagainya, tentu berbeda,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat bisa menunggu penyelidikan tersebut selesai. Bila semua sudah terungkap, siapa pun yang bertanggung jawab pasti dijerat secara hukum. ”Kalau semua sudah diurai, tentu siapa pun yang terlibat pasti diproses,” ucap dia.
Untuk mencegah kecelakaan terulang, Yusri mengusulkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan uji kir enam bulan sekali. ”Sehingga pemilik bus, pengemudi, dan lainnya lebih taat dalam melakukan uji kir,” ujarnya.
Merespons kejadian itu, Ditjen Perhubungan Darat langsung menerjunkan direktur angkutan dan multimoda menuju lokasi. Saat ini koordinasi dengan pihak berwajib tengah berlangsung.
”Koordinasi untuk penyidikan dan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tersebut,” ujar Kepala Pusat Informasi Publik Kemenhub J.A. Barata.
Kemenhub juga tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bersalah. Entah oknum tertentu atau pihak perusahaan bus.