Tragedi Kanjuruhan, 3 Pihak Ini Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Senin, 03 Oktober 2022 – 22:13 WIB
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga berpendapat penyelenggara dan asosiasi sepak bola wajib dievaluasi dan dilakukan penyelidikan atas unsur kealpaan Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Kemudian, Chandra menyebut Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi Kanjuruhan.
"Wajib melakukan rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya," kata Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: