Tragedi Totok Saraf, Pasien Dibikin Lemas Lalu Dicabuli
Namun, dia tidak bisa mengelak setelah hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bayi yang dikandung Bunga merupakan anaknya.
Kasatreskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan, pengobatan ala HN membuat Bunga lemas dan tertidur.
Saat itulah HN melancarkan aksi tidak terpujinya. HN ternyata ketagihan sehingga mengulangi perbuatannya.
Apalagi, keluarga Bunga tidak curiga dan memercayakan penanganan korban kepada HN.
Rido menjelaskan, HN dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.
“Bunga sedang tidak berdaya atau lemas. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Rido sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (15/7). (ian/cal)