Transformasi BUMN Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Oleh: Budi Muliawan, Pemerhati Sosial/Alumnus FH Universitas Brawijaya dan Program Pasca Sarjana FH Universitas Indonesiajpnn.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan efisiensi dan restrukturisasi BUMN melalui pembentukan holding, merger atau akuisisi dan likuidasi.
Kabar terakhir, Kementerian BUMN akan kembali menyederhanakan jumlah BUMN dengan melikuidasi tujuh BUMN. Dengan langkah penyederhanaan itu, jumlah BUMN makin menyusut.
Sebelumnya tercatat sebanyak 142 BUMN di Indonesia. Jumlah itu sekarang mulai berkurang. Data dari Kementerian BUMN, seperti tercatat dalam bumn.go.id, pada tahun 2018, jumlah BUMN sudah berkurang menjadi 116 BUMN.
Pada tahun berikutnya (2019) jumlah BUMN berkurang lagi menjadi 114 BUMN. Dan, pada tahun 2020, jumlah BUMN kembali menyusut ke angka 108 BUMN. Rinciannya, 16 BUMN go public, 78 BUMN non go public, dan 14 BUMN Perum.
Bukan hanya jumlah BUMN yang berkurang, Kementerian BUMN juga menyederhanakan jumlah klaster BUMN. Sebelumnya tercatat 27 klaster BUMN, kemudian dirampingkan menjadi 12 klaster.
Di luar itu, Kementerian BUMN juga membuat holding BUMN yang sudah berjalan sejak 2014. Ada enam sektor industri, yaitu holding perkebunan, kehutanan, industri tambang, minyak dan gas, farmasi, dan holding asuransi.
Secara kuantitas, jumlah BUMN memang cukup banyak. Bukan persoalan mudah untuk mengelola BUMN yang berjumlah seratus lebih itu.
Untuk itu, Kementerian BUMN mempunyai target merampingkan jumlah BUMN menjadi hanya sekitar 70-an BUMN. Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, dalam lima tahun ke depan, jumlah BUMN lebih sedikit lagi, cukup sekitar 40-an sehingga lebih efisien.