Transjakarta Angkat Tangan Soal Kesenjangan Gaji Supir
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:20 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar mengakui adanya kesenjangan gaji di antara supir bus Transjakarta. Hal ini disebabkan adanya dua standar gaji yang berlaku. Menurut Akbar, sejak tahun 2011 Transjakarta meningkatkan standar gajinya menjadi 3,5 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk operator yang bergabung setelah tahun 2011.
"Artinya untuk kontrak yang baru, gaji supir minimum 3,5 UMP, minimal 7,7 juta. Sementara kontrak lama di situ gaji supir 1 UMP," terang Akbar kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Dari 12 koridor Transjakarta, hanya 3 koridor yang menggunakan standar gaji baru untuk karyawan. Yaitu Koridor I dan Koridor XI dengan operator Damri dan Koridor XII dengan operator Bianglala.
JAKARTA - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar mengakui adanya kesenjangan gaji di antara supir bus Transjakarta. Hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB