Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Transparansi Menjamin Hak Warga Desa untuk Kontrol Pembangunan

Selasa, 28 September 2021 – 22:45 WIB
Transparansi Menjamin Hak Warga Desa untuk Kontrol Pembangunan - JPNN.COM
Menteri Desa dan PDT Abdul Halim Iskandar (kiri) memberikan sambutan dan memberikan Penghargaan kepada 10 Desa Terbaik dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam menghadiri Acara Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Desa harus menjamin keterbukaan informasi bagi setiap warga desa. Prinsip keterbukaan ini menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.

“Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar clean and good governance. Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Selain itu juga hadir Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Pria yang juga kerap disapa Gus Menteri ini mengatakan perlu kolaborasi antar-banyak pihak, termasuk partisipasi aktif warga, dalam pembangunan desa.

Untuk itu, menurut Gus Menteri, perlu keterbukaan pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, dan hasil pembangunan.

“Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan," kata Gus Menteri.

Gus Menteri menegaskan prinsip keterbukaan informasi juga dilakukan di level Kemendes PDTT. Untuk menjamin keterbukaan informasi tersebut, Kemendes PDTT menyediakan Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email maupun telepon langsung.

Prinsip keterbukaan informasi menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News