Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan LindungSelasa, 13 Juli 2010 – 03:46 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009, yakni Azwar Chesputra dan Fachri Andi Laluasa (Fraksi Partai Golkar), serta Hilman Indra (fraksi Bintang Pelopor Demokrasi), karena menerima uang suap. Azwar, Hilman dan Fachri yang dikenal dengan julukan Tim Gegana diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun, plus denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Ketua majelis hakim, Jupriadi, menyatakan, ketiganya terbukti bersalah karena menerima uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan, yang menjadi rekanan Pemprov Sumatra Selatan dalam proyek Pelabuhan Tanjung Api-api. Ketiga terdakwa juga dinyatakan bersalah karena menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
“Menyatakan terdakwa satu saudara Azwar Chesputra, terdakwa dua Hilman Indra dan terdakwa tiga Fachri Andi Laluasa, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jupriadi saat membacakan putusdan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).
Menurut Jupriadi, ketiga terdakwa terbukti menerima suap seperti dakwaan primair yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dakwaan subsider yaitu pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 55 (1) kesatu KUHAP.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Akun Fufufafa, Begini Respons Projo
-
Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
-
Sebegini Kekayaan Jokowi Sejak jadi Wali Kota-Presiden RI
-
Sengketa Tanah di Pramuka Ujung, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Ahli
-
Kumpulkan Para Pejabat TNI dan Polri di IKN, Jokowi Minta Lindungi Perempuan Dan Anak
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
Minggu, 15 September 2024 – 09:40 WIB - Hukum
Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
Minggu, 15 September 2024 – 09:31 WIB - Kesehatan
Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini
Minggu, 15 September 2024 – 09:17 WIB - Humaniora
Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
Minggu, 15 September 2024 – 09:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
Minggu, 15 September 2024 – 06:57 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final Hong Kong Open 2024: Asa 2 Kejutan Merah Putih
Minggu, 15 September 2024 – 06:37 WIB - Dahlan Iskan
Kopi Bahagia
Minggu, 15 September 2024 – 08:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 15 September 2024
Minggu, 15 September 2024 – 09:03 WIB - Liga Italia
AC Milan vs Venezia: Singa Bersayap Luluh Lantak, Jay Idzes Main Penuh
Minggu, 15 September 2024 – 05:31 WIB