Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan LindungSelasa, 13 Juli 2010 – 03:46 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009, yakni Azwar Chesputra dan Fachri Andi Laluasa (Fraksi Partai Golkar), serta Hilman Indra (fraksi Bintang Pelopor Demokrasi), karena menerima uang suap. Azwar, Hilman dan Fachri yang dikenal dengan julukan Tim Gegana diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun, plus denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Ketua majelis hakim, Jupriadi, menyatakan, ketiganya terbukti bersalah karena menerima uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan, yang menjadi rekanan Pemprov Sumatra Selatan dalam proyek Pelabuhan Tanjung Api-api. Ketiga terdakwa juga dinyatakan bersalah karena menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
“Menyatakan terdakwa satu saudara Azwar Chesputra, terdakwa dua Hilman Indra dan terdakwa tiga Fachri Andi Laluasa, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jupriadi saat membacakan putusdan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).
Menurut Jupriadi, ketiga terdakwa terbukti menerima suap seperti dakwaan primair yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dakwaan subsider yaitu pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 55 (1) kesatu KUHAP.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kamis, 28 November 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta
Kamis, 28 November 2024 – 17:23 WIB - Pilkada
Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
Kamis, 28 November 2024 – 15:07 WIB - Sepak Bola
Port FC Depak Pemain Asal Brasil, Bek Persib Ini Tetap Waspada
Kamis, 28 November 2024 – 15:15 WIB - Olahraga
Respons Bek Persib Seusai Port FC Coret Willen Mota
Kamis, 28 November 2024 – 17:32 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Kamis, 28 November 2024 – 18:23 WIB